DEFINISI DASAR HUKUM
S
|
atuan Pengamanan (Satpam) yang merupakan singkatan dari
Satuan Pengamanan, adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh
instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security)
dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin
bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian.
Oleh karena
itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980
melalui Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara.”
Dasar Hukum
1.
Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang
Sistem Pengamanan Manajemen
Perusahaan/Instansi Pemerintahan.
Perusahaan/Instansi Pemerintahan.
2.
Peraturan Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006 tentang
Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan.
3.
Peraturan Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006 tentang
Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa
Pengamanan dan Penyelamatan.
Pengamanan dan Penyelamatan.
4.
Skep Kapolri No.Pol. Skep/1021/XII/2002 tentang
Nomor Registrasi dan KTA Satpam.
5.
Skep Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang
Pakaian Seragam Satuan-Satuan
Pengamanan.
Pengamanan.
6.
Skep Kapolri No.Pol. Skep/302/III/1993 tentang
Tanda Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam.
7.
Skep Bersama Menaker No. KEP.275/Men/1989 dan
Kapolri No.Pol. Kep/04/V/1989 tentang
Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Satuan Pengamanan.
Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Satuan Pengamanan.