Selasa, 15 Januari 2019

DEFINISI SATPAM

DEFINISI DASAR HUKUM

S
atuan Pengamanan (Satpam) yang merupakan singkatan dari Satuan Pengamanan, adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya. Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian.
         Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980 melalui Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara.”

Dasar Hukum

    1.       Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen
     Perusahaan/Instansi Pemerintahan.
    2.       Peraturan Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan.
    3.       Peraturan Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa
     Pengamanan dan Penyelamatan.
    4.       Skep Kapolri No.Pol. Skep/1021/XII/2002 tentang Nomor Registrasi dan KTA Satpam.
    5.       Skep Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian Seragam Satuan-Satuan
     Pengamanan.
    6.       Skep Kapolri No.Pol. Skep/302/III/1993 tentang Tanda Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam.
    7.       Skep Bersama Menaker No. KEP.275/Men/1989 dan Kapolri No.Pol. Kep/04/V/1989 tentang
     Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Satuan Pengamanan.


Senin, 14 Januari 2019

INFORMASI PENDAFTARAN

Kualifikasi :

  • Pria / wanita
  • Pendidikan minimal SLTA ( Sederajat)
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tinggi minimal 165 (Putra) & 160 (Putri)
  • Usia 18 s/d 35 tahun
  • Tidak bertato bagi pria dan wanita
  • Tidak bertindik bagi pria
Syarat : 
  • Fotocopy Ijazah terakhir ( 1 lembar )
  • Fotocopy KTP / SIM ( 1 lembar )
  • Fotocopy berwarna ukuran 3x4 ( 4 lembar )
  • Materai 6000 ( 1 lembar )
  • SKCK / Rumus Sidik Jari dari Kepolisian ( 1 Lembar )
Fasilitas :
  1. Informasi / seleksi dan penempatan kerja
  2. Ijazah Satpam Polda Jateng (berlaku nasional)
  3. Kartu Tanda Anggota Satpam
  4. PIN Gada Pratama
  5. Buku saku SATPAM
  6. Seragam Diklat
  7. Seragam Satpam PDH
  8. Makan & Asrama
  9. Materi diklat di ampu oleh Instruktur Kepolisian dan Praktisi Security